JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Hal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Pihak Doni Salmanan Klaim Telah Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
“Kalau penangguhan, tidak dikabulkan atau ditolak,” ucap Ikbar saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.
Baca juga: Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Penangguhan Penahanan Bakal Dikabulkan
Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.