Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Kompas.com - 23/03/2022, 15:54 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Hal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Pihak Doni Salmanan Klaim Telah Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

“Kalau penangguhan, tidak dikabulkan atau ditolak,” ucap Ikbar saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Baca juga: Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Penangguhan Penahanan Bakal Dikabulkan

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Pekerjaan yang Harus Diselesaikan hingga Kondisi Terkini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com