Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun YouTube King Salmanan Milik Doni Salmanan Disita Polisi

Kompas.com - 09/03/2022, 13:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan barang bukti yang disita Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Doni Salmanan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Bareskrim Polri atas kasus binary option Quotex.

"Ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Begini Nasib Doni Salmanan Sekarang, Jadi Tersangka dan Ditahan

Untuk diketahui, akun YouTube King Salamanan milik Doni Salmanan berisi konten seputar binary option.

Akun dengan subscriber 1,22 juta itu kini sudah tidak berisi konten satu pun tentang binary option.

Selain itu, kata Ahmad Ramadhan, polisi juga menyita satu bundel rekening bank Doni Salmanan dan satu bundel bukti transfer deposit serta withdraw.

Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

 

"Serta satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," kata Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com