Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Nasib Doni Salmanan Sekarang, Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 09/03/2022, 09:33 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilaporkan kemudian diperiksa di Bareksrim Polri pada Selasa (8/3/2022), begini nasib Doni Salmanan sekarang.

Doni Salmanan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri sejak kemarin malam.

Penahanan dilakukan setelah Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.

Perjalanan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung dilaporkan oleh terduga korban berinisial AR dengan LP tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Pria berusia 23 tahun itu terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Atas laporan tersebut, Doni Salmanan pun diperiksa di Bareksrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Ia datang bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 10.35 WIB. Suami Dinan Fajrina itu terpantau menggunakan sepatu Nike Air Jordan Travis Scott.

Doni Salmanan pun menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex.

Baca juga: Doni Salmanan Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri kemudian menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan.

Setelah tahapan kasus dinaikkan, serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilakukan, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan hingga Rabu (9/3/2022) dini hari sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menahan Doni Salmanan.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com