Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 9 Jam Berlalu, Doni Salmanan Masih Diperiksa di Bareskrim Polri

Kompas.com - 08/03/2022, 19:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Doni Salmanan hingga saat ini masih diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex.

Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi sejak ia tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB. Artinya, sudah hampir sembilan jam ia diperiksa polisi.

Saat tiba di Bareskrim Polri, tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media tadi pagi.

Doni Salmanan hanya menyerahkan semuanya kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8//3/2022).

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Istri Unggah Foto Pernikahan Disertai Doa

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com