Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2022, 06:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada ITE, ada KUHP, ada TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Terhadap Doni Salmanan memang disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Kemudian, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selanjutnya, Doni disangkakan juga dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga bakal langsung ditahan.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Ada beberapa pertimbangan penyidik sehingga memutuskan melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan, yakni alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif karena Doni Salmanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan melakukan perbuatan yang sama.

Alasan objektifnya karena Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Sebagai informasi, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Kasus Quotex Belum Kelar, Doni Salmanan Bakal Dilaporkan Kasus Lainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com