JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Kasus Quotex Belum Kelar, Doni Salmanan Bakal Dilaporkan Kasus Lainnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.