Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER HYPE] Unggahan Adam Deni yang Singgung Ahmad Sahroni | Layangan Putus Dibajak Orang Dalam

Kompas.com - 25/02/2022, 07:28 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kabar dari dunia hiburan Tanah Air menarik perhatian sepanjang Kamis (24/2/2022).

Dari soal unggahan Adam Deni hingga Raffi Ahmad yang beri kejutan ke asistennya.

Berikut rangkuman deretan artikel yang menjadi sorotan tersebut:

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

1. Adam Deni Tak Hanya Sekali Unggah Dokumen yang Singgung Ahmad Sahroni

Tersangka Adam Deni rupanya bukan cuma sekali mengunggah dokumen ke Instagram yang menyinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, mengungkapkan kronologi singkat sebelum Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik.

"Kalau kronologinya, itu ada beberapa kali, sekali, terus dua kali kita biarkan, tiga kali kita biarkan, keempat dia unggah dokumen dengan nama klien kami, nah kita tunggu dia take down," kata Arman Hanis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Disuruh OS, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Bilang Begini

2. Asisten Pribadi Ulang Tahun, Raffi Ahmad Hadiahi Mobil Baru

Asisten pribadinya, Sensen berulang tahun, presenter dan YouTuber Raffi Ahmad beri hadiah sebuah mobil baru.

Sensen, awalnya menangis karena Raffi itu tiba-tiba memanggil untuk memberhentikannya.

Raffi meminta Sensen untuk fokus menjadi influencer saja, karena dia mendapat laporan yang mengatakan asistennya itu terlihat berlebihan saat meng-endorse produk.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Balas Prank Raffi Ahmad, Rafathar Siapkan Truk Kontainer Berisi 1 Celana Dalam sebagai Kado Ulang Tahun

3. Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Musisi Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com