Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Gilak Kudu Pisah Selama 2 Tahun Nih?

Kompas.com - 18/02/2022, 16:21 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa Jerinx, Nora Alexandra, menanggapi tuntutan 2 tahun penjara yang diterima suaminya dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Melalui unggahan Instagram-nya, @ncdpapl, Nora Alexandra mengunggah bidikan gambar portal berita terkait tuntutan kepada suaminya itu.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Mental Saya Cukup Siap

Nora seakan tak percaya, apalagi dia dan Jerinx mengakui sudah meminta maaf kepada Adam Deni sebagai pelapor.

“What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku dah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD, aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?” tulis Nora dikutip Kompas.com, Jumat.

“Gilak kudu pisah selama 2 tahun nih?" tambah Nora lagi.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan

Model berusia 27 tahun itu juga menceritakan bagaimana ia dan Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni atas perlakuan yang dibuat oleh suaminya.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Nora Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).KOMPAS.com/ Tria Sutrisna Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Nora Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
“Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu?” tulis Nora lagi.

“Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun,” tulis Nora.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Diberitakan sebelumnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.

Adam Deni mengaku, ia menerima telepon dugaan ancaman berisi kekerasan karena dituding sebagai penyebab hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com