Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan

Kompas.com - 18/02/2022, 15:27 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Atas tuntutan tersebut, pihak Jerinx mengaku kaget.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Tadi kami sudah dengar, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini memang sangat luar biasa, ya. Tuntutan itu hak jaksa memang, tapi jujur kami kaget," kata Pilipus Tarigan sebagai kuasa hukum Jerinx saat ditemui usai persidangan.

"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan. Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.

Pilipus Tarigan menyebut, jaksa seharusnya dapat melihat pertimbangan dari segala sisi.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Harusnya, sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," ucap Pilipus.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kami serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," tutur Pilipus.

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana membacakan tuntutan 2 tahun penjara dipotong masa tahanan untuk Jerinx.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tuntutan itu dan akan membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasehat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," Pilipus Tarigan.

Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com