Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Mental Saya Cukup Siap

Kompas.com - 18/02/2022, 15:39 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx buka suara usai mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara atas kasus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan

Meski begitu, Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya dalam menghadapi tuntutan tersebut.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Senada dengan kuasa hukumnya, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," ucap Jerinx.

Jerinx menyinggung perbuatan Adam Deni yang saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri.

"Bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan menyebut jaksa seharusnya dapat melihat pertimbangan dari segala sisi.

"Harusnya, sekali pun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," tutur Pilipus.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

"Kami serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana membacakan tuntutan Jerinx, yakni 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tuntutan itu dan akan membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa

Sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com