Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Mental Saya Cukup Siap

Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara atas kasus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Meski begitu, Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya dalam menghadapi tuntutan tersebut.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Senada dengan kuasa hukumnya, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," ucap Jerinx.

Jerinx menyinggung perbuatan Adam Deni yang saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri.

"Bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan menyebut jaksa seharusnya dapat melihat pertimbangan dari segala sisi.

"Harusnya, sekali pun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," tutur Pilipus.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kami serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana membacakan tuntutan Jerinx, yakni 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tuntutan itu dan akan membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/18/153924366/dituntut-2-tahun-penjara-jerinx-mental-saya-cukup-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke