www.kompas.com
Jerinx SID tersenyum sambil menjabat tangan Jaksa I Gede Eka Hariana saat menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). Jerinx dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan atas kasus tersebut. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+