Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jerinx Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kompas.com - 18/02/2022, 12:38 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx dipastikan kembali hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat (18/2/2022).

Sidang hari ini rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kehadiran Jerinx dipastikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

“Iya, (Jerinx dipastikan hadir) pukul 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sugeng menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebenarnya, sidang tuntutan dijadwalkan digelar pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa

Namun, kondisi Jaksa I Gede Eka Hariana saat itu kurang sehat, sehingga belum sempat menyelesaikan memori tuntutan.

Oleh karenanya, majelis hakim menunda persidangan sampai hari ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jerinx Berharap Jaksa Bisa Lebih Bijaksana

Mereka adalah ahli ITE bernama Agung Riandi dan ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com