Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Jerinx (rompi merah) didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo (kiri) setelah sidang tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+