www.kompas.com
Terdakwa Jerinx (rompi merah) didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo (kiri) setelah sidang tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+