Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Eks Kuasa Hukum Adam Deni soal Uang Damai Rp 15 Miliar dan Tawaran Tanah di Bali dari Jerinx

Kompas.com - 16/02/2022, 15:57 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, menjelaskan beberapa fakta penting dalam kasus mantan kliennya itu dengan Jerinx.

Terutama, fakta soal mediasi yang terjadi antara Adam Deni dan Jerinx di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada November 2021 lalu.

Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Soal tawaran Rp 15 miliar

Machi tak menampik bahwa dirinya turut hadir dalam pertemuan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan sebagai langkah mediasi bagi Adam Deni dan Jerinx.

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Adam Deni ke Kejaksaan

Namun, Machi tak ingin lebih jauh bicara soal permintaan Adam Deni sebesar Rp 15 miliar sebagai uang perdamaian dengan Jerinx.

"Ini diulang-ulang terus ini. Kalau mengenai dugaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar, termasuk itu (permintaan maaf Rp 300 juta), Adam Deni kan sudah membuat laporan ke polisi," ujar Machi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Kalau hal itu, biarlah nanti ranah kepolisian sebagai penegak hukum. Dan Adam pun sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian," lanjutnya.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Dugaan Pengancaman kepada Adam Deni, Jerinx: Main Catur Aja Tiap Malam

Machi mengeklaim bukan Adam Deni yang menginisiasi mediasi tersebut, melainkan Jerinx.

Machi pun hanya membantu mempertemukan Jerinx dengan Adam Deni.

2. Soal tanah di Bali

Dalam kesaksian terdakwa, Jerinx mengaku menawarkan sebidang tanah di Bali karena tak menyanggupi jumlah uang yang diminta Adam Deni.

Menurut Machi, hal itu benar adanya. Tanah tersebut ditawarkan oleh Jerinx agar perdamaian keduanya tercapai.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni

“Bli Jerinx memang menawarkan tanah dan uang, tapi kami tidak mau,” ujar Machi.

Pihak Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.

Machi mengungkap, Jerinx lalu meminta tolong kepadanya menawarkan tanah tersebut kepada rekan-rekannya.

“Bli Jerinx minta dicarikan yang minat buat bantu untuk membeli tanah di Pecatu, Bali, dan Bli Jerinx menanyakan kepada saya ‘ada yang minat tidak?’ saya sebagai teman ya saya bantu mencarikan,” tutur Machi.

Baca juga: Bantahan Adam Deni soal Bos Besar dan Perlakuan Khusus di Dalam Tahanan

Machi menuturkan, tanah tersebut belum pernah disurvei oleh peminat.

Machi sebatas menawarkan kepada orang lain saja untuk membantu Jerinx.

“Teman saya pun belum sempat survey tanah dan suratnya, apakah tanah itu ada atau tidak dan legalitasnya bagaimana. Saya hanya sebagai teman dan tujuannya yang penting sudah berusaha bantu,” lanjut Machi.

Machi mengaku selalu berupaya mencari jalan damai antara mantan kliennya itu dengan Jerinx.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah soal Bos Besar di Belakang Adam Deni

Hingga kini, kasus Jerinx masih bergulir di persidangan.

Hari ini, Jerinx dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari Jaksa dalam kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan yang menjeratnya.

Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com