JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Emma Waroka dan selebgram Kim Hawt merasa ada yang tidak beres beberapa hari terakhir.
Akun media sosial, termasuk Instagram dan TikTok, Emma dan Kim diretas dalam waktu yang berdekatan.
Emma dan Kim menduga hal ini saling berkaitan. Terlebih, sahabat mereka, Marissya Icha, juga mengalami hal yang serupa.
Oleh karena itu, Emma Waroka dan Kim mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa itu.
Baca juga: Akun Media Sosial Hilang, Emma Waroka dan Kim Hwat Datangi Polda Metro Jaya
Pada Senin (24/1/2022) petang, Emma dan Kim telah resmi membuat laporan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Kami sudah bikin laporan, Alhamdulillah diterima dengan baik ya Allah," kata Emma saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin.
Sejauh ini Emma Waroka dan Kim Hwat belum bisa mengungkapkan pihak terlapor dari laporannya.
Sebab, baik Emma maupun Kim belum mengetahui orang yang mengakses akun media sosialnya secara ilegal.
Dalam laporan tersebut disangkakan Pasal 30 Ayat (3) Juncto Pasal 46 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca juga: Kehilangan 5 Akun Media Sosial, Emma Waroka dan Kim Hwat Lapor ke Polisi
Sementara ancaman kepada pelaku berupa penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.