JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni digelar Selasa (18/1/2022).
Ahli bahasa Wahyu Wibowo memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengancaman yang menjerat suami Nora Alexandra itu.
Saat persidangan berlangsung, Wahyu Wibowo menyebut Adam Deni bukan merasa takut atau terancam, melainkan marah karena kata-kata yang dilontarkan Jerinx.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Jerinx Vs Adam Deni Siang Ini, JPU Hadirkan Saksi Ahli
"Jadi dari ahli bahasa itu ada istilah dia yang namanya perlokusi, yaitu respons seseorang atas pelontaran kata kata atau diksi dari lawan bicaranya," tutur Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Ada dua pernyataan ini, ahli menyatakan itu merupakan kemarahan, geram, tersinggung, bukan takut, itu yang dikatakan," sambung Sugeng.
Isi perlokusi dikembangkan karena adanya laporan dari Adam Deni terkait pernyataan tersebut.
"Kemudian kami sampikan motif laporan tersebut ada dugaan motif ekonomi, pemerasan, ahli setuju bahwa perlokusi atau respons Adam Deni terhadap omongan Jerinx adalah memeras," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, ada dugaan yang kemudian disetujui oleh ahli bahasa bahwa Adam Deni memeras.
"Respons Adam Deni terhadap omongan Jerinx, yang lain selain marah, tersinggung, adalah pemerasan, nah ini semakin terang nih, ahli loh yang ngomong bukan kami," kata Sugeng.
Baca juga: Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (12/1/2022), JPU memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.