Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Putar Rekaman Suara Telepon, Kuasa Hukum Jerinx Minta Hakim Periksa Kembali

Kompas.com - 12/01/2022, 16:24 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Jerinx hadir sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan mengenakan rompi tahanan.

Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Saat sidang tengah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx.

Namun, ketika rekaman tersebut telah selesai, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso meminta majelis hakim untuk memutar kembali rekaman tersebut.

"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni, minta rekam ulang lagi," ungkap Sugeng.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx dan Adam Deni Bakal Bertemu di Sidang Kasus Pengancaman

JPU pun memutar kembali rekaman telepon tersebut, dan Sugeng mendengarkannya dengan saksama.

Adam Deni mengakui suara perempuan di ujung rekaman telepon tersebut adalah suara kekasihnya.

"Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," tutur Adam Deni.

Sugeng pun meminta majelis hakim agar rekaman telepon tersebut diperiksa kembali.

Baca juga: Klarifikasi Adam Deni Terkait Dugaan Motif Uang dan Keterlibatan Bos Besar dalam Kasusnya dengan Jerinx


Situasi sidang semakin panas saat Sugeng membongkar pertemuan yang terjadi antara Jerinx dan Adam Deni untuk upaya mediasi.

Sugeng menduga, ada upaya pemerasan Adam Deni terhadap Jerinx dalam kasus ini.

Sebagai informasi, atas kasus ini Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com