Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Tuding Adam Deni Berbohong, Tantang Lakukan Tes Kejujuran

Kompas.com - 12/01/2022, 17:52 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx menantang pelapornya, Adam Deni, untuk menjalani tes poligraf atau uji kejujuran.

Tantangan tersebut diajukan Jerinx usai mendengarkan kesaksian Adam Deni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Jerinx menilai Adam Deni berbohong soal fakta pertemuan mediasi yang gagal di Hotel Raffles, sebelum laporan dilayangkan ke polisi.

"Saya tahu persis Adam Deni berbohong, dia ada di sana. Saya minta tes poligraf untuk tahu siapa yang berbohong antara saya dan dia," kata Jerinx dalam persidangan sambil menatap ke arah Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Menurut Jerinx, keterangan Adam Deni dalam persidangan banyak keliru.

"Kebanyakan salah, terutama di unsur pertemuan di Hotel Raffles," ucap Jerinx.

Bahkan, di hadapan majelis hakim, Jerinx bersedia melakukan tes kejujuran juga untuk mendapatkan kebenaran.

"Agar fair, dia dites saya juga dites, supaya tahu siapa yang bohong," ujar Jerinx.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx dan Adam Deni Bakal Bertemu di Sidang Kasus Pengancaman

Sebagai informasi, Adam Deni dan kekasihnya, Elsya Rosana dihadirkan dalam sidang.

Sidang tersebut sempat memanas lantaran pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, bertanya kepada Adam Deni tentang mediasi yang gagal antara dirinya dan Jerinx di Hotel Raffles.

Adam Deni enggan menjawab saat ditanya mengenai berapa orang yang hadir saat mediasi.

Oleh karenanya, Sugeng Teguh Santoso terus mencecar Adam Deni.

Bahkan, nada bicara keduanya semakin meninggi hingga hakim ketua mengetuk palu tiga kali agar menenangkan situasi.

Baca juga: Jaksa Putar Rekaman Suara Telepon, Kuasa Hukum Jerinx Minta Hakim Periksa Kembali

Majelis Hakim mengingatkan agar kedua pihak menjaga suasana kondusif persidangan karena diliput oleh banyak media.

"Malu kita loh. Ini banyak wartawan di sini, seluruh Indonesia melihat proses ini loh," kata hakim ketua.

"Tolong jaga emosi. Kalau saksi tidak mau menjawab, jangan dipaksa. Hormatilah persidangan ini, semua harus tertiblah," lanjut hakim ketua.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Sidang Memanas, Pihak Jerinx Tunjuk-tunjuk Adam Deni di Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com