Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapok Terjerat Hukum Lagi, Jerinx Putuskan Berhenti Bahas Isu Sosial Politik di Medsos

Kompas.com - 12/01/2022, 21:17 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx ingin berhenti memprotes soal isu sosial maupun politik yang sering dilakukannya selama ini.

Jerinx mengaku kapok terjerat perkara hukum lagi.

Usai kasus pengancaman Adam Deni berakhir, Jerinx ingin fokus pada keluarga dan kariernya sebagai musisi.

Baca juga: Jerinx Bantah Berniat Bunuh Diri, Sebut Adam Deni Melebih-lebihkan Fakta

"Saya enggak tinggalin, cuma dilanjutkan ke generasi setelah saya," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

"Saya serahkan tongkat maraton ke pemuda di Bali untuk melanjutkan itu. Saya sudah pensiun, sudah waktunya juga saya bahagia sama keluarga," lanjut Jerinx.

Drummer band Superman Is Dead ini menyebut ingin fokus pada kebahagiaan istri, Nora Alexandra.

Baca juga: Jerinx Tuding Adam Deni Berbohong, Tantang Lakukan Tes Kejujuran

Jerinx memiliki tanggung jawab moral kepada orangtua untuk memberinya cucu.

"Enggak (fokus isu sosial politik), saya ke istri, membahagiakan dia. Sudah hampir dua tahun belum membahagiakan dia," ucap Jerinx.

"Jadi utang banyak sama istri, jadi ingin fokus bikin keturunan, usia saya hampir 45, orangtua sudah sepuh, utang cucu sama beliau," lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Putar Rekaman Suara Telepon, Kuasa Hukum Jerinx Minta Hakim Periksa Kembali

Jerinx juga tak mau menggunakan media sosial untuk membahas isu-isu politik.

Menurut pria asal Bali itu, banyak orang aji mumpung demi mencari keuntungan.

"Terus medsos saya akan pakai untuk pekerjaan saja, enggak ada lagi polemik yang berujung seperti ini," ujar Jerinx.

Baca juga: Adam Deni Bakal Hadir sebagai Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx

Jerinx diketahui didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com