JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni kembali digelar, Selasa (18/1/2022) siang.
Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jerinx juga akan datang Selasa jam 2 (14.00 WIB) siang," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Sugeng mengatakan, ada sesuatu yang bakal mereka ajukan terkait surat keterangan palsu yang dinyatakan oleh saksi 2, yakni kekasih Adam Deni, Elsya Rosana.
"Ada yang sangat fatal dan kami akan mengajukan suratnya. Yaitu kebohongannya soal penggunaan device untuk merekam. Itu dia bohong," kata Sugeng.
"Jadi bisa dituntut membuat keterangan palsu di bawah sumpah saksi. Itu dinyatakan oleh kekasih Adam Deni, Elsya Rosana," sambungnya.
Baca juga: Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan
Jerinx sebelumnya hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Agenda dalam sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan para saksi.
JPU memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx.
Menurut pihak Jerinx, Elsya Rosana telah melakukan kebohongan soal device yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.
Baca juga: Kapok Terjerat Hukum Lagi, Jerinx Putuskan Berhenti Bahas Isu Sosial Politik di Medsos
Suasana sidang juga sempat memanas ketika Sugeng Teguh Santoso dan Adam Deni saling melontarkan tanya jawab.
Pasalnya, Adam Deni enggan menjawab saat ditanya mengenai berapa orang yang hadir saat mediasi di hotel Raffles sebelum melaporkan Jerinx.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.
Baca juga: Jerinx Tuding Adam Deni Berbohong, Tantang Lakukan Tes Kejujuran
Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Imbas perbuatannya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.