Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan

Kompas.com - 13/01/2022, 11:21 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astisna alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Jerinx hadir sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan menggunakan rompi tahanan.

Pada persidangan tersebut, hadir pula saksi sekaligus pelapor Adam Deni.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait jalannya sidang.

Baca juga: Kapok Terjerat Hukum Lagi, Jerinx Putuskan Berhenti Bahas Isu Sosial Politik di Medsos

Tatap Adam Deni

Tak lama usai Jerinx masuk ke ruang sidang, Adam Deni juga hadir bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Ketika diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk duduk di kursi terdakwa, Jerinx terlihat menatap Adam Deni sejenak.

Usai Adam Deni duduk, Jerinx lalu mengalihkan pandangannya.

Adam Deni menjadi salah satu saksi yang didengarkan kesaksiaannya dalam sidang, bersama kekasihnya Rosyana Elsa.

Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Putar ulang rekaman telepon

Saat sidang tengah berlangsung, JPU memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx.

Namun, ketika rekaman tersebut telah selesai, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso meminta majelis hakim untuk memutar kembali rekaman tersebut.

"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni, minta rekam ulang lagi," ungkap Sugeng.

JPU pun memutar kembali rekaman telepon tersebut, dan Sugeng mendengarkannya dengan saksama.

Baca juga: Jaksa Putar Rekaman Suara Telepon, Kuasa Hukum Jerinx Minta Hakim Periksa Kembali

Adam Deni mengakui suara perempuan di ujung rekaman telepon tersebut adalah suara kekasihnya.

"Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," tutur Adam Deni.

Sugeng pun meminta majelis hakim agar rekaman telepon tersebut diperiksa kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com