Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditatap Sinis Eks ART, Nirina Zubir: Sedikit Pun Tidak Ada Memohon Maaf

Kompas.com - 18/11/2021, 16:30 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir bereaksi ketika mendapat tatapan sinis dari Riri Khasmita, yang menjadi dalang penggelapan sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.

Kini, Riri Khasmita dan dua orang tersangka lain yakni Edrianto dan pihak notaris PPAT telah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga: Nirina Zubir Emosional Bertemu ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Keluarganya

Sembari menatap kembali Riri Khasmita, Nirina meluapkan emosinya.

“Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia (Riri) dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitunya,” kata Nirina dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

“Walaupun sudah di saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” tambah Nirina dengan suara bergetar.

Baca juga: Nirina Zubir Emosional Bertemu ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Keluarganya

Nirina Zubir juga sedikit terbata-bata ketika mengatakan hal tersebut.

“Saya setengah di sini setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga dikarenakan saya sudah sedikit tenang, mereka sudah dijadikan tersangka dan sudah ditangkap,” ucap Nirina Zubir.

Terakhir Nirina Zubir turut mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART hingga Rugi Rp 17 Miliar

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Adapun, keluarga Nirina menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.

Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Pihak polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com