JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar tak sedap menimpa keluarga besar artis peran Nirina Zubir.
Keluarga Nirina Zubir khususnya mendiang ibunya menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan asisten rumah tangga yang bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Kakak Nirina, Fadhlan Karim menjelaskan awal mula kasus tersebut mulai tercium.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir
"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadlan dalam jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Pada 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia yang kemudian Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat tersebut.
“Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudah lah kita biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ujar Fadlan.
Sampai akhirnya semua keluarga Nirina berkumpul dan kembali membahas ihwal sertifikat tersebut.
Baca juga: Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, ART Diduga Ubah 6 Kepemilikan Sertifikat Tanah Milik Ibunda
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri. Meminta dia antarkan ke Notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami kesana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang kesana urusi berkas ini," ungkap Fadlan.
"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kita telusuri lah dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," tambahnya.
Sejumlah pihak akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapaan surat tersebut.
Sampai akhirnya mereka memasukkan laporan kepada pihak polisi.
Baca juga: Nirina Zubir: Kita yang Tetangga Syok, Bagaimana Keluarga Vanessa Angel dan Bibi?
“Kami selidiki dari 2020 september tapi kepolisisnya kami tunggu, sampai bukti kuat kami laporkan pada juni 2021, laporannya itu 2021,” tutur Fadhlan.
Adapun, pihak keluarga Nirina berujar menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Baca juga: Nirina Zubir: Kita yang Tetangga Syok, Bagaimana Keluarga Vanessa Angel dan Bibi?
Pihak polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.