Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, ART Diduga Ubah 6 Kepemilikan Sertifikat Tanah Milik Ibunda

Kompas.com - 17/11/2021, 12:56 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Yang menjadi korban adalah Cut Indria Marzuki, mendiang ibunda Nirina.

Mirisnya, tindakan kriminal itu dilakukan oleh orang terdekat mendiang ibunda Nirina Zubir yaitu Riri Khasmita.

Diketahui, Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja sejak 2009.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Diduga ART-nya

Dalam jumpa pers yang digelar keluarganya, Nirina Zubir mengatakan bahwa ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

6 aset tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” kata Nirina Zubir saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Nirina Zubir: Kita yang Tetangga Syok, Bagaimana Keluarga Vanessa Angel dan Bibi?

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir memperkirakan kerugian keluarganya mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Nirina juga sempat menangis ketika mengingat pesan ibunya.

Baca juga: Berulang Kali Puji Vanessa dan Bibi, Nirina Zubir: Orang Baik, Pasangan Seru

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'," ucap Nirina menangis.

Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan oleh Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Saat ini sudah ditetapkan tersangka yakni Riri Khasmista bersama suaminya, Edrianto, dan pihak notaris yakni PPAT Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com