Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 17/11/2021, 11:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak penangguhan tahanan tersangka Olivia Nathania berkait kasus dugaan penipuan CPNS.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengatakan, penangguhan tahanan tidak dikabulkan karena kliennya diduga bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tidak dikabulkan permohonannya," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).

"Alasannya biasa, subjektif (dari polisi). Satu, supaya tidak melarikan diri. Dua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak mengulangi kejahatan lagi," ungkap Aulia melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami: Hati Saya Tidak Tenang

Sebagai informasi, anak penyanyi Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa 4 Tersangka Selain Olivia Nathania atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com