Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2021, 10:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan undang undang yang menjerat selebgram Rachel Vennya.

Untuk diketahui, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.

"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama, Undang Undang tentang Wabah Penyakit dan yang kedua itu Karantina (Kesehatan)," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Klaim Rachel Vennya soal Surat Tugas dan Izin Maskapai Bawa Anak Terbang ke Bali Bertolak Belakang dengan Aturan

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Rachel Vennya.

Ade berujar, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan apabila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

"Bisa saja (langsung penyidikan). Intinya sih kalau penyidikan, dasarnya alat bukti, dasarnya penyidikan itu alat butik dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dokumen dan lain sebagainya," kata Ade.

Baca juga: Hari Ini, Rachel Vennya bersama Kekasih dan Manajer Diperiksa Polisi

Sementara itu, Rachel Vennya dan dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini bakal menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah sang kekasih, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa yang merupakan manajernya.

"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar, kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi, rencananya akan datang jam 1," tutur Ade.

Baca juga: Viral Diduga Tarif Endorse Rachel Vennya, Ini 15 Influencer Termahal di Dunia

Diberitakan sebelumnya, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Kabar ini mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Baca juga: Rachel Vennya Bicara soal Duta Karantina dan Bawa Anak Terbang ke Bali

Padahal peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari (kini menjadi lima hari).

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Rachel Vennya Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Terbang ke Bali, Bolehkah? Ini Tanggapan Satgas

Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com