Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2021, 13:14 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus selebgram Rachel Vennya yang tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat masih menjadi sorotan masyarakat.

Satu topik yang muncul di perbincangan media sosial adalah kekhawatiran kasus Rachel Vennya hanya akan berakhir dengan penunjukannya sebagai "duta karantina".

Selain itu, warganet juga mempertanyakan bagaimana seorang Rachel Vennya bisa membawa anaknya menggunakan transportasi udara di tengah penerapan PPKM yang jelas-jelas melarang hal itu.

Baca juga: Pengakuan Rachel Vennya, Rindu Anak dan Tak Pernah Karantina di Wisma Atlet

Berikut rangkuman Kompas.com dari jawaban Rachel Vennya di kanal YouTube BW.

Duta karantina

Rachel Vennya membantah pernah mendapat tawaran menjadi duta karantina setelah dia kabur dari karantina.

Kepada presenter Boy William, Rachel mengaku sempat mendengar ada yang menyebut akan mengangkatnya menjadi duta karantina atau duta Covid-19.

"Aku enggak pernah dapat tawaran tersebut dari manapun, tidak pernah ada diskusi itu dan tidak pernah aku berinisiatif untuk melakukan itu," kata Rachel Vennya.

Baca juga: Disebut Bakal Jadi Duta Karantina, Rachel Vennya: Aku Enggak Pernah Dapat Tawaran

Anak ikut ke Bali

Rachel Vennya membenarkan bahwa dia mengajak dua anaknya ke Bali. Dia mengatakan tidak berbuat curang tentang hal itu.

Sebagai informasi, Surat Edar (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, menyatakan anak usia di bawah 12 tahun saat itu masih belum diperbolehkan bepergian.

"Aku bisa bawa anak-anak aku karena aku tanggal 26 September itu emang ada kerja sama sama suatu travel agent untuk YouTube," kata Rachel.

Baca juga: Anak Bisa Ikut Terbang ke Bali, Rachel Vennya: Ada Surat Tugas dari Perusahaan

"Di mana aku membawa seluruh keluarga aku, di situ akhirnya aku mendapatkan surat tugas dari travel agent tersebut bahwa izin untuk flight bersama anak-anak aku," sambungnya.

Karena ada surat itu, Rachel berujar, pihak maskapai juga telah menyetujuinya.

"Jadi kalau misalnya kita mau flight dan kita ada surat tugas dari perusahaan mana pun kita bekerja, itu diperbolehkan," kata Rachel.

Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kelonggaran aturan itu hanya diizinkan untuk anak yang ikut perjalanan dinas karena alasan pindah tugas.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Denny Sumargo Bilang Begini

Selain kondisi itu, membawa anak berusia di bawah 12 tahun bepergian dalam negeri antar kabupaten atau kota atau provinsi, tidak dibenarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com