Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.
Namun, Rachel Vennya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.
Baca juga: Ramai Kasus Rachel Vennya, Deddy Corbuzier Singgung Duta Karantina
Hak tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.
Rachel diketahui hanya karantina selama tiga hari padahal peraturan menyebut karantina dari luar negeri seharusnya deapan hari.
Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.