Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Menantu Nia Daniaty soal Pemeriksaan Ditjen PAS Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.com - 11/10/2021, 21:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar, menjawab perihal pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) soal kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Saat ditanya awak media mengenai hal tersebut, Rafly Noviyanto Tilaar memilih diam dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum untuk menjelaskan, Yusuf Titaley.

"Itu nanti saja, yang ada di Polda saja dulu," Yusuf saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Rafly Noviyanto Tilaar menjalani pemeriksaan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Mengaku Tidak Tahu Rekeningnya Dipakai Olivia Nathania untuk Transaksi

Saat Rafly Noviyanto Tilaar berlalu meninggalkan awak media, dia terlihat menganggukkan kepala usai mendapat pertanyaan apakah masih berstatus pegawai Ditjen PAS atau tidak.

Adapun Ditjen PAS sudah menyelidiki dan memeriksa Rafly Noviyanto Tilaar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.

Baca juga: Suami Olivia Nathania Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjen PAS Kemenkumham dan Ditjen PAS terkait aduan yang masuk terhadap Saudara Rafly," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Setelah Olivia Nathania dan Suami Diperiksa, Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Hadir di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania: Mudah-mudahan Saya Siap Mental untuk Diperiksa

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com