JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar, menjawab perihal pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) soal kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Saat ditanya awak media mengenai hal tersebut, Rafly Noviyanto Tilaar memilih diam dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum untuk menjelaskan, Yusuf Titaley.
"Itu nanti saja, yang ada di Polda saja dulu," Yusuf saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Rafly Noviyanto Tilaar menjalani pemeriksaan, Senin (11/10/2021).
Saat Rafly Noviyanto Tilaar berlalu meninggalkan awak media, dia terlihat menganggukkan kepala usai mendapat pertanyaan apakah masih berstatus pegawai Ditjen PAS atau tidak.
Adapun Ditjen PAS sudah menyelidiki dan memeriksa Rafly Noviyanto Tilaar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
Baca juga: Suami Olivia Nathania Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjen PAS Kemenkumham dan Ditjen PAS terkait aduan yang masuk terhadap Saudara Rafly," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.