JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (11/10/2021).
Ini merupakan undangan kedua bagi Olivia Nathania untuk memberikan klarifikasi ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pantauan Kompas.com, Olivia Nathania datang pada pukul 11.52 WIB didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Putri penyanyi senior Nia Daniaty itu terlihat tenang.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suami Diperiksa Hari Ini
Sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Olivia Nathania memberikan komentar sedikit mengenai pemeriksaan sebagai saksi ini.
"Minta doanya aja ya, kita mau masuk dulu, mudah-mudahan saya sudah siap," kata Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Senin.
Suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar, tidak terlihat di antara mereka.
"Nanti ya (dijawabnya), habis peperiksaan," ucap Susanti Agustina ketika ditanya tentang keberadaan Rafly.
Sebagai informasi, Olivia Nathania sebelumnya tidak hadir memenuhi undangan pemeriksaan karena belum siap mental.
Sementara, Rafly Noviyanto Tilaar juga tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena menderita penyakit tipes.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Jawaban Polisi soal Pengembangan Perkara Penipuan CPNS Olivia Nathania
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania dan Terduga Korban Jalin Kerja Sama Terkait Kasus Penipuan CPNS
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Noviyanto Tilaar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.