Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Olivia Nathania dan Suami Diperiksa, Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.com - 11/10/2021, 15:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersama suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Setelah mengambil keterangan pada hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sesegera mungkin menyelenggarakan gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Hadir di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania: Mudah-mudahan Saya Siap Mental untuk Diperiksa

Sebagai informasi, gelar perkara diselenggarakan penyidik untuk menentukan status perkara, unsur-unsur pasal, saksi, tersangka, hingga barang bukti.

Pemeriksaan terhadap Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar pada hari ini merupakan undangan kedua karena mereka sebelumnya tidak hadir.

Olivia Nathania tidak hadir karena alasan belum siap mental, sedangkan Rafly Noviyanto Tilaar mangkir lantaran alasan kesehatan.

Baca juga: Penuhi Pemeriksaan Kasus Penipuan, Olivia Nathania Didampingi 5 Kuasa Hukum

Mengenai waktu gelar perkara, Yusri tidak bisa membeberkannya karena belum diberitahu oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suami Diperiksa Hari Ini

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Noviyanto Tilaar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com