JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga korban kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dari Olivia Nathania dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada siang ini, Senin (4/10/2021).
Kuasa hukum terduga korban, Desi Saputri, mengatakan bahwa hari ini ada tiga orang mengaku korban yang akan diperiksa penyidik.
"Iya (terduga korban jalani pemeriksaan). Sekitar jam 1 ya," kata Desi kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Saling Bantah antara Terduga Korban dan Olivia Nathania Terkait Kasus Penipuan CPNS
"Untuk Ibu Agustin, iya (jalani pemeriksaan lanjutan). Kalau yang lain, kemarin belum. Hari ini kalau enggak salah ada tiga (terduga korban) jalani pemeriksaan," tutur Desi melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Terduga Korban dari Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
Baca juga: Agustin Akui Terima Sejumlah Uang dari Olivia Nathania, tetapi Klaim untuk Dikembalikan ke Korban
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.