Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Pernyataan Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Edukasi

Kompas.com - 14/09/2021, 08:43 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta maaf atas pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang mengizinkan mantan narapidana tindak pidana asusila, Saipul Jamil, tampil di televisi untuk edukasi.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengakui bahwa diksi yang digunakan Agung Suprio dalam pernyataannya itu tidak tepat.

Menurut Mulyo, kesalahan pemilihan diksi itu telah menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Oleh karena itu, ia memberi klarifikasi dari pernyataan Ketua KPI yang membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi untuk mengedukasi.

Kompas.com merangkum klarifikasi Mulyo Hadi Purnomo saat memberikan pernyataan dalam program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV.

Baca juga: [POPULER HYPE] Ivan Gunawan Bagikan 4 Desain Masjid Mega Bintang | Agnez Mo Pernah Diremehkan

Hati-hati menyiarkan pelaku pelanggaran hukum

Mulyo menjelaskan, maksud dari pernyataan ketua KPI tersebut adalah hal-hal terkait asusila, prostitusi, narkoba, hingga pelanggaran hukum oleh artis atau figur publik, disampaikan secara hati-hati dan diorientasikan untuk mengedukasi publik.

Dengan begitu, publik diharapkan tidak mencontoh tindakan Saipul Jamil yang sudah terjerat kasus hukum atau kasus sejenis.

"Agar hal itu tidak terulang sebab sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Mulyo, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

"Itu yang barangkali yang ingin disampaikan oleh ketua. Tetapi, kemudian tidak cukup untuk bisa memberikan penjelasan karena barangkali ditanya oleh mas Deddy sehingga mengarah kemudian ditangkap berbeda pesannya oleh publik," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Mulyo kembali memohon maaf ke publik terkait pernyataan ketua KPI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Minta Maaf Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi, KPI: Pemilihan Diksi yang Sangat Tidak Tepat

Tak bisa beri sanksi televisi

Namun, Mulyo mengakui bahwa KPI tak bisa secara tegas melarang saluran televisi menampilkan Saipul Jamil.

Bahkan, pihak KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil beberapa waktu lalu.

“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara, tidak bisa kami berikan sanksi,” ucap Mulyo.

Kemudian, Mulyo mengatakan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depannya.

Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS agar bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figur yang melanggar hukum.

Baca juga: Dasar Hukum Tidak Ada, Wakil Ketua KPI: Tidak Bisa Beri Sanksi Siaran Televisi Tampilkan Saipul Jamil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com