Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini

Kompas.com - 23/08/2021, 08:54 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut baru-baru ini berupaya melakukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

Baca juga: Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Meski begitu, hingga kini Saipul Jamil masih menunggu putusan dari MA terkait jadwal bebasnya secara pasti.

Dijadwalkan bebas pada 2 September

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil akan dijadwalkan bebas pada 2 September 2021.

“Iya untuk informasi sementara seperti itu (September bebas) tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Infonya untuk sementara 2 September (bebas),” ucap Tony.

Saat ditanyakan, apakah Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu disetujui, Tony belum mengetahui persisnya.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Tony mengatakan, jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September 2021 sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun.

Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021.

Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MA. Biasanya, jadwal akan diberikan sepekan sebelum bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com