Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penyebar Video Syur Gisel Belum Terpikir Ajukan Banding

Kompas.com - 13/07/2021, 16:53 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebar video syur artis peran Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu), PP, dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, mengatakan pihaknya belum memutuskan apa langkah hukum yang akan diambil oleh kliennya.

Pertimbangan untuk mengajukan banding pun masih belum ditentukan lantaran proses persidangan hanya berlangsung secara online selama PPKM.

Baca juga: Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

Roberto Sihotang sebenarnya keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada persidangan.

Ia bersikeras menyatakan kliennya bukan penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu.

Baca juga: Jawaban Gisel Disebut Tak Tahu Malu karena Tetap Eksis Usai Terjerat Kasus Video Syur

"Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa bukan klien kami PP yang meng-upload video itu untuk pertama kali," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Gisel Anastasia dan Keinginannya Memaafkan Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com