Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, mengatakan pihaknya belum memutuskan apa langkah hukum yang akan diambil oleh kliennya.
Pertimbangan untuk mengajukan banding pun masih belum ditentukan lantaran proses persidangan hanya berlangsung secara online selama PPKM.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
Roberto Sihotang sebenarnya keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada persidangan.
Ia bersikeras menyatakan kliennya bukan penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu.
"Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa bukan klien kami PP yang meng-upload video itu untuk pertama kali," kata Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/13/165309966/kuasa-hukum-penyebar-video-syur-gisel-belum-terpikir-ajukan-banding