Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Sepintar Apapun Kamu Rangkai Kata, Penjara Menantimu

Kompas.com - 02/07/2021, 19:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Angel Lelga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Vicky Prasetyo berupa hukuman penjara 8 bulan dipotong masa tahanan.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Angel Lelga merasa bersyukur atas tuntutan JPU karena apa yang diperbuat oleh Vicky Prasetyo bakal mendapat ganjarannya.

Alhamdulillah, saya biarkan kalian bicara dan mencuci dosa-dosa saya! Yang pasti sudah Allah buktikan sampai detik ini kezaliman kalian akan kalian bayar sendiri,” tulis Angel Lelga seperti dikutip Kompas.com dari Instagram Story-nya, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Vicky Prasetyo Puas Bisa Cerita Kronologi Penggerebekan Angel Lelga kepada Majelis Hakim

Pemilik nana lahir itu Lely Anggreyan menyindir Vicky Prasetyo yang kerap bersilat lidah. Menurutnya, mantan suaminya itu tidak akan lolos di mata hukum.

"Sepintar-pintar kau rangkai kata dengan ayat suci, tetap saja penjara menantimu berkali-kali. Di mata hukum tidak ada yang bisa lolos,” tegas Angel Lelga.

Angel Lelga berkeyakinan bahwa publik sangat paham apa yang sedangkan dilakukan Vicky Prasetyo. Musabab, Angel Lelga menilainya sedang bermain drama.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Angel Lelga Telah Digantikan dengan Kalina Ocktaranny, Istri yang Luar Biasa

Kau merasa hebat karena merasa masih ditonton? Tapi di mata hukum dan mata Allah yang salah tetap salah. Ucapan, hidupmu, dramamu adalah kontenmu! Saya penonton saja yang menikmati akting kalian,” ujar Angel Lelga.

Semoga Allah melindungi kita dari manusia-manusia zalim. Jangan balas dengan konten tapi balas dengan doa,” imbuh Angel Lelga lagi.

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Cerita di Balik Sorot Kamera Saat Gerebek Angel Lelga

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com