JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo mengaku puas bisa memberikan keterangan tentang kasus penggerebekan Angel Lelga ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Vicky Prasetyo bersaksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang merupakan buntut perkara penggerebekan mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018.
"Kita kemarin hanya mendengarkan. Dikasih kesempatan (bersaksi) di penghujung untuk bagaimana mengkonfrontir keterangan," kata Vicky Prasetyo saat ditemui wartawan, Kamis (17/6/2021).
"Ini momen kita menceritakan dari versi kita, hak kita. Ada keleluasaan bisa menceritakan dari versi kita yang sebenar-benarnya," ujar Vicky Prasetyo melanjutkan.
Baca juga: Vicky Prasetyo: Tidak Ada Cerita Kebohongan dalam Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Vicky Prasetyo menegaskan, keterangan yang disampaikan ke hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak direkayasa sama sekali.
"Mau ditanya berkali-kali, berulang-ulang, Insya Allah cerita itu kita sajikan. Karena tidak ada cerita kebohongan untuk menutup sebuah cerita aslinya," kata Vicky Prasetyo.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca juga: Rasa Kesal Kalina Ocktaranny kepada Vicky Prasetyo yang Masih Genit dengan Wanita Lain
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.