Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo: Tidak Ada Cerita Kebohongan dalam Kasus Penggerebekan Angel Lelga

Kompas.com - 17/06/2021, 15:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo menegaskan, keterangan yang dia sampaikan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak direkayasa sama sekali.

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo bersaksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang merupakan buntut perkara penggerebekan mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018.

Baca juga: Rasa Kesal Kalina Ocktaranny kepada Vicky Prasetyo yang Masih Genit dengan Wanita Lain

"Mau ditanya berkali-kali, berulang-ulang, Insya Allah cerita itu kita sajikan. Karena tidak ada cerita kebohongan untuk menutup sebuah cerita aslinya," kata Vicky Prasetyo saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Sesudah bersaksi kepada majelis hakim, Vicky Prasetyo mengembalikan semua keputusannya kepada yang berwenang.

Pemilik nama lahir Hendrianto itu hanya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Kepada Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Sebagai Garansi, Sampai Sekarang Tak Ada Wanita Lain Kecuali Kamu

"Dalam arti saya menceritakan kejadian sebenarnya, baik benar atau tidak itu nanti pertimbangan majelis hakim untuk memberikan sebuah keputusan," kata Vicky Prasetyo.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Minta Restu Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Beberkan Reaksi Deddy Corbuzier

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com