JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia pada Kamis (3/6/2021).
Sidang ini beragenda replik atau jawaban atas tuntutan jaksa yang meminta hakim agar menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Reza Artamevia.
Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Reza Artamevia, Sidang Vonis Digelar Pekan Depan
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Minta dibebaskan
Dalam pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta kliennya segera dibebaskan.
Menurutnya, Reza Artamevia tidak terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di Lembaga Rehabilitasi Bogor,” kata Leidermen dalam persidangan.
Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Jasa Banyak Buat Bangsa dan Negara
Alasan Leidermen meminta kliennya dibebaskan adalah Reza disebut punya banyak jasa untuk bangsa dan negara karena memiliki segudang prestasi.
Pertama, pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai Penyanyi di Sirkuit Suzuka.
“Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan Theme song Asian Beach Games,” ujar Leidermen dalam persidangan.
Selain itu, Leidermen juga mengatakan, Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia hingga bermain film.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Dibebaskan
Jadi tulang punggung keluarga
Selain disebut berjasa bagi negara, alasan Leidermen meminta kliennya dibebaskan karena Reza Artamevia merupakan tulang punggung keluarga.