Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada Negara

Kompas.com - 04/06/2021, 10:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia pada Kamis (3/6/2021).

Sidang ini beragenda replik atau jawaban atas tuntutan jaksa yang meminta hakim agar menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Reza Artamevia.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Reza Artamevia, Sidang Vonis Digelar Pekan Depan

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Minta dibebaskan

Dalam pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta kliennya segera dibebaskan.

Menurutnya, Reza Artamevia tidak terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di Lembaga Rehabilitasi Bogor,” kata Leidermen dalam persidangan.

Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Jasa Banyak Buat Bangsa dan Negara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.M RISYAL HIDAYAT Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Disebut punya jasa banyak untuk negara

Alasan Leidermen meminta kliennya dibebaskan adalah Reza disebut punya banyak jasa untuk bangsa dan negara karena memiliki segudang prestasi.

Pertama, pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai Penyanyi di Sirkuit Suzuka.

“Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan Theme song Asian Beach Games,” ujar Leidermen dalam persidangan.

Selain itu, Leidermen juga mengatakan, Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia hingga bermain film.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Dibebaskan

Jadi tulang punggung keluarga

Selain disebut berjasa bagi negara, alasan Leidermen meminta kliennya dibebaskan karena Reza Artamevia merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

Tak ada saksi mata

Dalam repliknya ini, Leidermen mengatakan, dari bukti persidangan, tidak ada saksi yang melihat atau menyaksikan kliennya memakai sabu.

Leidermen mengatakan, Reza Artamevia tak menyangka kepergiannya membesuk guru spiritualnya, mendiang Gatot Brajamusti, harus berakhir dengan jeratan hukum.

Oleh karena itu, ia menilai petunjuk jaksa ada tidak kesesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan dengan peristiwa.

“Bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut di atas tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Leidermen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com