Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Dibebaskan

Kompas.com - 03/06/2021, 16:33 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta majelis hakim segera membebaskan kliennya.

Hal itu diungkapkan Leidermen Ujiawan saat membacakan nota pembelaan Reza Artamevia di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Leidermen meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa Reza adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Jasa Banyak Buat Bangsa dan Negara

“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen dalam persidangan.

Leidermen mengatakan, pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini sebenarnya sudah sembuh dan tidak lagi memakai narkoba.

Selain itu Reza Artamevia sudah menjalani rehabitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.

Baca juga: Tak Setuju dengan Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Menurut Leidermen, vonis hukuman penjara akan merugikan Reza Artamevia dan keluarganya.

“Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara maka dengan di penjarw tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,” kata Leidermen.

Leidermen mengatakan, justru jika Reza Artamevia dibebaskan maka masa depan dijadiman akan lebih baik.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

“Terdakwa bisa lebih berkarya untuk negara dan keluarganya,” ucap Leidermen.

Dengan pertimbangan tersebut, Leidermen berharap majelis hakim membebaskan kliennya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di lembaga rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” tutur Leidermen.

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com