Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Jasa Banyak Buat Bangsa dan Negara

Kompas.com - 03/06/2021, 16:10 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk segera membebaskan kliennya.

Hal itu diungkapkan Leidermen dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Timur pada Kamis (3/6/2021) ini.

Salah satu poin yang ditekankan adalah Reza disebut punya banyak jasa untuk bangsa dan negara karena telah punya banyak prestasi.

Baca juga: Tak Setuju dengan Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Pertama, pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai Penyanyi di Sirkuit Suzuka.

“Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan Theme song Asian Beach Games,” ujar Leidermen dalam persidangan.

Selain itu, Leidermen juga mengatakan, Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia. 

Baca juga: Sidang Reza Artamevia Dilanjutkan Hari Ini dengan Pembacaan Pleidoi

Reza juga disebut sudah beberapa kali main film.

Oleh karena itu, Leidermen meminta majelis hakim membebaskan Reza Artamevia.

Terlepas dari prestasinya, Reza dinilai tak terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dua pekan lalu.

Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Reza sudah pula menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.

“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” tutur Leidermen.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com