“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen.
Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas
Tak ada saksi mata
Dalam repliknya ini, Leidermen mengatakan, dari bukti persidangan, tidak ada saksi yang melihat atau menyaksikan kliennya memakai sabu.
Leidermen mengatakan, Reza Artamevia tak menyangka kepergiannya membesuk guru spiritualnya, mendiang Gatot Brajamusti, harus berakhir dengan jeratan hukum.
Oleh karena itu, ia menilai petunjuk jaksa ada tidak kesesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan dengan peristiwa.
“Bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut di atas tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Leidermen.