JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengatakan, pihaknya telah kirim surat permintaan agar kliennya dibebaskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari awal sudah kami sampaikan. Kami sudah kirim surat ke jaksa. Cuma sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar Leidermen saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Leidermen mengatakan, seharusnya Reza Artamevia sudah bisa menghirup udara bebas dan menyelesaikan rehabilitasi.
Pasalnya, Reza Artamevia sudah melewati masa rehabilitasi yang sebelumnya direkomendasikan BNN, yakni enam bulan.
Diketahui, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, sejak 10 September 2020.
Baca juga: Kecewa 3 Kali Sidang Ditunda, Pihak Reza Artamevia Pertanyakan Alasan Jaksa
“Cuma ini kan kasus sederhana. Apalagi buktinya di bawah standar. Seharusnya ini udah selesai," ujar Leidermen.
"Seharusnya udah bisa bebas atau pulang sebelum Lebaran, cuma kita enggak tahu ini ada apa dengan jaksa sampai menunda-nunda terus,” kata Leidermen lagi.
Kuasa hukum Reza Artamevia lainnya, Benny berharap jaksa segera membacakan tuntutannya.
“Kami juga berharap bahwa ini kalau memang seandainya Minggu ini tidak siap ini adalah yang terakhir. Kemungkinan di tanggal 20 ini udah siap sebetulnya,” tutur Benny.
Diketahui, Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya
Selanjutnya, Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Reza terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.
Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.