Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya

Kompas.com - 06/05/2021, 15:41 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Timur, Kamis (6/5/2021), ditunda.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terpaksa ditunda lantaran berkas tuntutan belum siap.

Ini adalah kali ketiga sidang yang beragendakan tuntutan ini ditunda.

“Berhubung kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai tanggal 20 Mei,” ujar jaksa Nugraha kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis.

Setelah itu, Majelis Hakim langsung menyampaikannya ke tim kuasa hukum Reza Artamevia.

Baca juga: Sidang Tuntutan Dua Kali Ditunda, Reza Artamevia Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Kuasa hukum Reza Artamevia menyepakati untuk pembacaan tuntutan itu kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang yang beragendakan tuntutan tersebut.

“Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai Kamis minggu depan tanggal 20 Mei,” tutur Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

Diketahui, Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Selain itu, Reza Artamevia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

Baca juga: Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com