"Senang sekarang mah, 'teman Ibu mau ke rumah, mau lihat harimau'. Dulu aja susahkan. "(Ke Ibu) 'tuhkan, kalau misalkan cara merawatnya benar, kandang benar, kitanya punya ilmu, punya pengalaman, aman'," kata Alshad sambil tertawa.
Baca juga: Pelihara Harimau di Rumah, Alshad Ahmad Mengaku Kantongi Izin dan Tegaskan Statusnya Penangkaran
Pemilik nama lengkap Alshad Kautsar Ahmad itu menegaskan, dia telah mengantongi izin resmi memelihara harimau.
Terlebih, ini bukanlah hanya sekadar memelihara saja. Alshad Ahmad mengatakan, status pemeliharaan ini adalah penangkaran untuk bisa dikembangbiakkan secara besar.
"Kami dikasih kepercayaan sama negara bahwa Alshad boleh penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu. Jadi makin banyak harimau-nya, makin jauh dari kepunahan. Melestarikan, gitu," ucap Alshad.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2.
Sementara cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan mengajukan proposal menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA dan salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
Ada juga cara membuat izin yang wajib dipenuhi yaitu surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak dapat mengganggu lingkungan sekitar, dan terakhir bukti tertulis asal usul indukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.