Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemanusiaan, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Perkara Korupsi

Kompas.com - 05/05/2021, 05:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa perkara korupsi Mark Sungkar.

Penetapan tahanan kota terhadap Mark Sungkar ini mulai berlaku pada Rabu (5/5/2021).

"Maka, dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya majelis hakim yang mulia dapat mengambil kebijakan hukum," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19 di Usia 73 Tahun, Berharap Tak Ditahan

"Untuk dilakukan pengalihan status hukum dari sebelumnya tahanan rutan menjadi tahanan kota," ucap Fahri melanjutkan.

Fahri menjelaskan, majelis hakim menetapkan status Mark Sungkar menjadi tahanan kota karena kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Menurut Fahri, alasan kemanusiaan, seperti usia Mark yang sudah 73 tahun, menjadi faktor utama penetapan tahanan kota ini.

Baca juga: Mark Sungkar Kembali Jalani Penahanan, Kuasa Hukum Ingatkan Aspek Kemanusiaan


"Terdakwa Mark Sungkar mengalami kondisi sakit yang cukup serius di antaranya kena Covid-19 dan dirawat secara intensif kurang lebih 1 Bulan pada RS RSPP jakarta pusat," ucap Fahri.

Setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19, Fahri mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Mark Sungkar yang semakin menurun.

"Hal ini dapat dicermati dengan di mana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya dan beberapa penyakit ikutan lainnya," kata Fahri.

Baca juga: Baru Sembuh dari Covid-19, Mark Sungkar Tak Setuju Langsung Ditahan Kembali

Dia menambahkan, keluarga Mark Sungkar sebagai jaminan kliennya selama menjalani status sebagai tahanan kota.

Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19, Kembali Disidang dan Ditahan Kejagung

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca juga: Mark Sungkar di Tengah Kebahagiaan Zaskia Sungkar, Dirawat di RS dan Terseret Kasus Korupsi

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com