Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2021, 20:34 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pedangdut Saipul Jamil di penjara, sejumlah rekan artis masih tetap memberikan dukungan padanya.

“Di antaranya itu ada Irma Darmawangsa, Mbak Inul, Dewi Perssik, terus Indah Sari, ada Citra Yunita, Raffi Ahmad pernah,” ujar Samsul, kuasa hukum Saipul Jamil, seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Beepdo, Jumat (26/2/2021).

Samsul mengatakan, dukungan yang diberikan para artis untuk kliennya, yakni menjenguk hingga memberikan makanan.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Bisa Kembali Berkarier di Industri Hiburan Setelah Bebas

Namun, saat ini karena masa pandemi Covid-19, tidak boleh ada yang menjenguk.

“Ada di antaranya ngirim makanan, jenguk kalau sekarang enggak bisa, hanya bisa ngedrop saja, tidak bisa jumpa,” kata Samsul.

Di sisi lain, Samsul menambahkan, meski Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) ada di penjara, ia tetap menginvestasikan uangnya ke sejumlah bisnisnya.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK di Kasus Pemberian Suap ke Eks Panitera PN Jakut

Mulai dari warung kopi hingga usaha kacamata. 

Ia pun kembali menegaskan bahwa kliennya itu tidak jatuh bangkrut.

“Keseriusan Bang Ipul masih bisa berinvestasi di sini (warung kopi) bagian dari upaya artinya masih bisa berinvestasi masih bisa berusaha, terus juga usaha kacamata juga ada. Jadi yang butuh kacamata baca, kacamata fashion ada, yang buat figura di sini,” tuturnya.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan 4 Perkara Korupsi, Salah Satunya Kasus Saipul Jamil

“Buat bisa karaoke, biliar bisa gratis di sini. Jadi berusaha untuk yang terbaik. Untuk bisa survive pun, ia artinya sejauh ini untuk menepis isu kebangkrutan. Tapi kalau bicara bentuk anggaran yang keluar iya lah,” lanjut Samsul.

Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara tiga tahun.

Baca juga: Kabar Saipul Jamil, Ajukan Pembebasan Bersyarat dan Ingin Kembali Berkarya

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Baca juga: Kuasa Hukum: Saipul Jamil Ingin Keluar, Mau Berkarya Lagi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com